Simpaten (Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terpadu Administrasi Kecamatan) Kabupaten Serang merupakan perangkat lunak yang menjadikan proses perijinan menjadi lebih transparan, akurat, efisien dan cepat serta tidak berbelit-belit dalam permohonan suatu ijin di Tingkat Kecamatandi di bawah naungan Bagian Pemerintahan Umum Kabupaten Serang.
Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat, khususnya di tingkat desa/kelurahan, dalam mengurus perijinan usahanya, segala proses dapat diselesaikan di kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor BPT
Langkah-langkah Pengajuan Perizinan: