Informasi spasial yang menggambarkan kondisi fisik suatu daerah merupakan salah satu informasi utama sebagai dasar untuk perencanaan dan pengelolaan serta penataan sumber daya alam dan wilayah yang akurat dan tepat sasaran. Rencana pengelolaan sumber daya alam dan tata ruang merupakan konsep kegiatan pengelolaan daerah yang memiliki sifat koordinasi antar sektor, berjenjang yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Pemetaan ruang mendukung dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi pada perencanaan pada suatu daerah dibutuhkan peta dasar yang mencakup seluruh wilayah sebagai dasar perencanaan pembangunan, karena peta sebagai dasar perencanaan haruslah akurat, benar dan terbaru (up to date) infomasinya.
Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) yang akan dirancang adalah sebuah aplikasi (Software) yang memanfaatkan teknologi digital yang memungkinkan adanya peralihan dari proses monitoring secara manual ke arah komputasi, sehingga Strategi Pengembangan Lahan dan tata ruang di sebuah daerah dapat dilaksanakan dengan detail dan akurat.
DASAR HUKUM
Standar teknis yang menjadi acuan, bahan komparasi dalam kegiatan Jasa Pembuatan Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Kelebihan SIMTARU Khasanah Konsultama