- OFFICE :
Ds. Sukorejo Wetan 3/9 Rejotangan, Tulungagung - STUDIO :
Perum Arjuna Gumilang Blok H. 10 Karangploso, Ngijo, Kabupaten Malang - E-MAIL :
khasanah.konsultama@gmail.com - TELP : +62 812-1747-1418
Penyelenggaraan pemerintahan diera modern saat ini sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Dewasa ini untuk mewujudkan kemudahan akses informasi pada sisi pelayanan telah banyak dibangun perangkat-perangkat atau software yang berbasis Informasi Teknologi (IT) yang bertujuan memudahkan para aparatur memberikan pelayanan kepada publik. Diera digital inipun hampir sebagian besar proses bussines penyelenggaraan pemerintahan dapat diterjemahkan melalui aplikasi yang berbasis komputerisasi. Penggunaan aplikasi ini ternyata memberikan dampak positif bagi proses pelayanan publik yang berkorelasi atas peningkatan kinerja aparatur pemerintah.
Sejalan dengan hal diatas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 386 ayat 1 dikatakan bahwa “Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi”. Inovasi yang dimaksdukan tersebut dalam rangka pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Diketahui bahwa dalam 2 (dua) dekade terakhir proses penyelenggaraan pemerintahan didaerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh operator manusia yang mengandalkan proses manual tanpa adanya bantuan software seperti saat ini. Maka tidak heran jika akses informasi dan pelayanan yang diperoleh masyarakat sangat terbatas. Kondisi inipun juga terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe. Dimana masyarakat belum sepenuhnya dapat mengakses informasi terkait proses penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan.
Melihat fenomena ini maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe menginisiasi inovasi baru untuk menyediakan suatu sistem informasi data yang berbasis elektronik yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas mengingat saat ini belum ada akses infromasi secara online yang bisa diakses masyarakat.
Pasal 391 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan bahwa “Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas (a) informasi pembangunan Daerah; dan (b) informasi keuangan Daerah”. Informasi perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf (a) memuat perencanaan pembangunan daerah mengenai : 1) Kondisi geografis daerah; 2) Demografi; 3) Potensi sumber daya daerah; 4) Ekonomi dan keuangan daerah; 5) Aspek kesejahteraan masyarakat; 6) Aspek pelayanan umum; 7) Aspek daya saing daerah. Menindaklanjuti tuntunan amanah Undang-Undang 23 Tahun 2014 tersebut dan faktanya bahwa dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe belum ada suatu sistem informasi yang tersedia yang dapat diakses masyarakat secara luas maka pada tahun 2017 ini akan diadakan “Sistem Informasi Manajemen Eksekutif (SIME) Kabupaten Konawe”. Diharapkan dengan adanya perangkat ini maka dapat memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait data-data daerah hingga pada level pemerintahan desa dan kelurahan.