- OFFICE :
Ds. Sukorejo Wetan 3/9 Rejotangan, Tulungagung - STUDIO :
Perum Arjuna Gumilang Blok H. 10 Karangploso, Ngijo, Kabupaten Malang - E-MAIL :
khasanah.konsultama@gmail.com - TELP : +62 812-1747-1418
Instrumen kebijakan fiskal, bisa menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Secara prinsip, fungsi kebijakan fiskal bukan sekadar fungsi penerimaan (budgeter), tapi juga merupakan fungsi pengendalian. Hal ini sesuai dengan permasalahan lingkungan hidup, di mana aspek pengendalian lingkungan hidup lebih utama dibanding aspek penanganan terhadap risiko yang terjadi. Lebih baik mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup dibanding melakukan intervensi setelah terjadinya kerusakan tersebut.
Karena itu, peranan transfer fiskal berbasis ekologi sangat penting. Fungsinya tidak sekadar meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup, tapi juga diharapkan mampu menciptakan sistem pengendalian yang efektif terhadap lingkungan hidup. Dalam hal tersebut skema insentif dan disinsentif mempunyai peran penting dalam menciptakan tata kelola terhadap pengendalian lingkungan hidup di daerah.
Salah satu skema EFT yang dapat dimanfaatkan oleh daerah adalah Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE). TAKE merupakan bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa. TAKE bertujuan untuk pemberian insentif kinerja berbasis ekologi. Skema TAKE ini didukung dua regulasi dasar EFT Indonesia.
Regulasi pertama adalah Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dalam peraturan ini dijelaskan secara rinci terkait dengan bantuan keuangan dari daerah provinsi dan bantuan keuangan dari kabupaten serta tujuan dan dasar pemberian bantuan, jenis-jenis bantuan dan sifat peruntukan bantuannya.
Peraturan kedua adalah Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang perubahan PP No.43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa. Regulasi terkait transfer anggaran kabupaten/kota sudah diakomodasi di regulasi tersebut melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan nantinya berpotensi ditambahkan aspek transfer berbasis ekologi. Namun, dalam pelaksanaannya dibutuhkan regulasi berupa peraturan bupati/walikota mengenai alokasi dana desa untuk skema TAKE.
Dalam menerapkan skema TAKE dibutuhkan indikator-indikator yang dapat menunjukkan kinerja suatu pemerintahan daerah untuk melindungi lingkungan hidupnya. Indikator ini perlu tersedia dalam setiap tingkatan serta diperbaharui setiap tahun untuk mengukur kinerja pemerintah daerah. Indikator ini dapat berupa indikator tunggal maupun majemuk sesuai dengan ketersediaan data dan relevansinya dengan prioritas pembangunan. Karena itu, setiap daerah memiliki skema TAKE yang berbeda sesuai dengan keunikan daerah masing-masing. Kabupaten Jayapura merupakan pelopor dari skema TAKE di Indonesia.
Kabupaten Bulungan dalam aspek tata kepemerintahan yang baik (good governance) terdapat permasalahan yang berkaitan dengan masih rendahnya kinerja penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan TAKE. Penyediaan data dan informasi teknis yang diperlukan dalam perhitungan alokasi TAKE juga masih lemah.
Melihat kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Bappeda dan Litbang berinisiasi untuk proses penerapan skema TAKE berbasis teknologi informasi, yang mampu memberikan sumbangsih terhadap perbaikan mekanisme monitoring dan evaluasi terkait dana TAKE dengan memanfaatkan teknologi informasi yang semakin berkembang saat ini, baik di tingkat pusat maupun di daerah mengingat peran yang dibawa skema TAKE begitu besar dalam pencapaian program SDGs di Provinsi.
*User Interface Frontend Aplikasi TAKE Kabupaten Bulungan
*User Interface Login Aplikasi TAKE Kabupaten Bulungan
*User Interface Backend Dashboard Aplikasi TAKE Kabupaten Bulungan