
- OFFICE :
Ds. Sukorejo Wetan 3/9 Rejotangan, Tulungagung - STUDIO :
Perum Arjuna Gumilang Blok H. 10 Karangploso, Ngijo, Kabupaten Malang - E-MAIL :
khasanah.konsultama@gmail.com - TELP : +62 812-1747-1418
Setiap daerah pasti memiliki anggaran dana belanja daerah yang merupakan alat atau wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik yang diwujudkan melalui berbagai kegiatan dan program dimana pada saat tertentu manfaatnya benar-benar akan dirasakan oleh masyarakat. APBD pada hakikatnya merupakan instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh kerena itu, DPRD dan pemerintah daerah harus selalu berupaya secara nyata dan terstruktur untuk menghasilkan suatu APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat atas dasar potensi masing-masing daerah serta dapat memenuhi tuntutan sehingga terciptanya anggaran daerah yang berorientasikan kepentingan dan akuntabilitas publik.
Suatu anggaran yang telah direncanakan dengan baik, sehingga baik tujuan maupun sasaran akan dapat tercapai secara berdayaguna dan berhasil guna. salah satu aspek penting dari pemerintah daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan dan anggaran daerah. Anggaran daerah yang tercermin dalam APBD merupakan instrumen kebijakan utama bagi pemerintah daerah, menduduki porsi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. Anggaran daerah seharusnya digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan belanja, alat bantu pengambilan putusan dan perencanaan pembangunan serta alat otoritas pengeluaran di masa yang akan datang dan ukuran standar untuk mengevaluasi kinerja serta alat koordinasi bagi semua aktivitas pada berbagai unit kerja.
Tata cara pengelolaan penggunaan danah hibah dan bansos sudah diatur oleh pemerintah dalam bentuk PP dan Permendagri, namun secara spesifik baru diatur dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lahirnya Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, adalah karena belum jelasnya aturan tentang pelaksanaan Hibah dan Bantuan Sosial di Daerah serta banyaknya permasalahan hukum yang disebabkan karena ketidakjelasan dan ketidak tegasan aturan hukum tentang Hibah dan Bansos tersebut.
Hal tersebut memunculkan kecurigaan disalahgunakan untuk keperluan politik pencitraan oleh Kepala Daerah/Wakil. Bisa juga disalahgunakan untuk para Tim Sukses yang dianggap telah berjasa dalam menggolkan Kepala Daerah/Wakil yang sedang menjabat. Berbagai praktik modus yang digunakan melalui penganggaran dalam APBD, sehingga peruntukannya banyak yang kurang tepat sasaran. Walaupun sebenarnya banyak masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang memang sangat membutuhkan bantuan tersebut secara riil dan rasional. Untuk mengantisipasi lebih lanjut penyimpangan Permohonan penggunaan danah hibah dan bansos diperlukan mekanisme yang terstruktur dan transparan yang sesuai dengan permendagri nomor 32 tahun 2011, sehingga proses awal dari Permohonan dana bisa dipantau langsung oleh semua yang berpentingan.
Penggunaan semua fasilitas informasi dan tekhnologi informasi yang bisa diakses oleh semua kalangan masyarakat bisa menunjang proses Permohonan dana hibah dan bansos lebih terarah dan tepat sasaran sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah. Teknologi informasi juga memudahkan manusia dalam mengerjakan tugas yang harus dikerjakan. Teknologi Informasi yang dikembangkan dalam pemerintahan atau yang disebut dengan e-goverment membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses kebijakan pemerintah juga dapat mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih efisien, dan bisa meningkatkan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat.
Pada saai ini, dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi dapat menjadi solusi untuk menghadapi perubahan budaya masyarakat dan kendala- kendala yang sering dihadapi ketika menggunakan sistem konfensional. Dimana saat ini tahapan-tahapan pemberian hibah dilaksanakan secara konfensioanal sehingga membutuhkan resourse yang besar dan terdapat beberapa kendala yang terjadi pada setiap tahunnya. Untuk menyelesaikan permasalah resourse dan kendala-kendala yang terjadi saat ini diperlukan sebuah sistem teknologi informasi yang mampu menyajikan data yang valid dengan cepat dan akurat sehingga mampu mengurangi resourse yang dibutuhkan. Salah satu contoh kendala yang sering dihadapi saat ini adalah ketika ada pemeriksaan baik dari Inspektorat dan/atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta data rekapitulasi maka petugas harus membuka semua berkas yang ada. Selain itu saat ini keterbukaan informasi publik merupakan hal yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah sebagai alat kontrol Masyarakat terhadap kinerja yang telah dilaksanakan.
Sehubungan dengan hal tersebut Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Utara memelukan sebuah sistem yang mampu membantu melaksanakan tahapan-tahapan pemberian hibah sehingga mampu mewujudkan administrasi dan manajemen yang transparan dan professional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu Biro Kesejahteraan Rakyat melaksanakan Kegiatan “Pengembangan Sistem Informasi E-HIBAHSOS Provinsi Kalimantan Utara”.