PORTFOLIO

Our Project

JDIH Kabupaten Kotawaringin Barat

JDIH Kabupaten Kotawaringin Barat

Sistem Informasi

PEMBUATAN APLIKASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)

 

E-Government adalah pemanfaatan TIK dalam proses pemerintahan yang merupakan terobosan yang dapat mendukung peningkatan layanan publik yang efektif dan efisien serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Penerapan Teknologi Informasi bagi organisasi diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi organisasi karena penggunaan Teknologi Informasi memerlukan sumber daya dan investasi yang tidak sedikit di dalam penerapannya.

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Kominfo sebagai desentralisasi salah satunya di bidang informatika yang menjembatani keinginan pemerintah daerah dalam penerapan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum berupa Pendayagunaan peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang berbasis online dan dapat di akses dimana saja baik oleh masyarakat maupun oleh ASN.

Seksi Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan dan fasilitasi pengembangan aplikasi intra dan antar satuan kerja pemerintah daerah.

Berdasarkan latar belakang di atas untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum menyangkut Perda, sekaligus untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi, menyangkut Perda serta untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum. Upaya tersebut dalam dilakukan dalam bentuk menyediakan akses informasi dalam suatu Sistim Temu Kembali Informasi (STKI), semua dokumen hukum harus diolah secara taat asas sesuai dengan kaidah kaidah pendokumentasian hukum dan Pelayanan dan Penyebarluasan Informasi Hukum. Agar keberadaan informasi hukum diketahui oleh pihak lain, penyebarluasan informasi (dissemination of information) wajib juga dilakukan melalui perpustakaan atau media lain seperti internet. Pemanfaatan TIK dapat meningkatkan sistem simpan dan temu kembali karena mempunyai media penyimpanan yang ringkas namun memuat kapasitas yang besar dan kecepatan proses yang tinggi sehingga mempercepat penemuan kembali untuk layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Untuk meningkat daya optimal JDIH maka diperlukan Revitalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang merupakan Amanat Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011. dengan sasaran: terjalinnya sistem Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu, serta sebagai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional adalah salah satu pilar penunjang pembangunan hukum dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai sarana diseminasi dan penyebarluasan bahan hukum yang telah didokumentasikan dan dikelola oleh setiap instansi pemerintah pusat dan daerah dalam wadah yang terintegrasi dengan terjadinya kelancaran arus informasi aturan hukum harus terjamin serta diinformasikan dan dikomunikasikan dengan baik kepada pengguna, baik bagi aparatur negara, penegak hukum, kalangan akademisi dan berbagai profesi hukum lainnya serta masyarakat luas pada umumnya.

Untuk itu, pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan di bawah kewenangannya dengan mengembangkan sarana saluran komunkasi ataupun infrastruktur informasi yang modern (seperti internet/website) agar informasi hukum dapat dengan mudah diakses oleh pengguna dan merupakan sarana layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Sehingga dengan terbukanya akses informasi hukum berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya akan tercipta suatu pemerintahan yang bersih dan akuntabel sehingga akan meminimalkan penyimpangan-penyimpangan yang dapat dikatagorikan dengan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat telah mengalokasikan anggaran untuk pembuatan website JDIH pada Dinas Kominfo Kabupaten Kotawaringin Barat yang bisa di integrasikan dengan basis data nasional JDIH BHPN pusat yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Website JDIH ini berisi data Peraturan Bupati, Peraturan Daerah, Keputusan Bupati dan Produk Hukum lainnya.

Maksud
Menciptakan suatu aplikasi berbasis website (opensource) yang dapat mengakomodir Database Peraturan Hukum daerah berupa Perda, Perbup dan lain-lain. 
 
Tujuan
  • Release peraturan hukum daerah yang dapat diakses secaraonline oleh masyarakat ataupun aparatur pemerintah daerah;
  • Terintegrasi dengan JDIH BPHN sehingga peraturan hukum daerah masuk di basis data nasional;
  • Merupakan target Indikator Kinerja Utama penyebarluasan produk hukum.

 

jdih

*User Interface Landing Page Aplikasi JDIH

 

jdih 1

*User Interface Login Aplikasi JDIH

 

jdih 2

*User Interface Dashboard Aplikasi JDIH

logo-kk-footer-putih-02-02.png
  • OFFICE :
    Ds. Sukorejo Wetan 3/9 Rejotangan, Tulungagung
  • STUDIO :
    Perum Arjuna Gumilang Blok H. 10 Karangploso, Ngijo, Kabupaten Malang
  • E-MAIL :
    khasanah.konsultama@gmail.com
  • TELP : +62 812-1747-1418

Follow Us

Search

+880 322448500 Beverly Boulevard Los Angeles
GUNDALA189