PORTFOLIO

Our Project

e-CIPTAKARYA Provinsi Lampung

e-CIPTAKARYA Provinsi Lampung

Sistem Informasi

Penyusunan Database Bidang Keciptakaryaan Provinsi Lampung

 

Idealnya Tata Kelola Pemerintahan adalah Terwujudnya suatu model kepemerintahan yang baik dan bertanggungjawab atau good governance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita berbangsa dan bernegara. Terkait dengan upaya tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan suatu sistem monitoring dan laporan pertanggungjawaban instansi pemerintah  yang tepat, jelas, terukur dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggungjawab. 
Pembangunan dilaksanakan secara merata di seluruh Provinsi Lampung, bersama seluruh tingkat pemerintah pusat, daerah kabupaten/kotamadya dengan cara yang lebih terpadu, efisien, efektif serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat. Salah satu perwujudan pembangunan tersebut adalah pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang disiapkan secara lebih terencana dan terpadu sesuai dengan kaidah pembangunan berkelanjutan.
Pemanfaatan TIK dalam proses pemerintahan, yang diistilahkan dengan e-Government, merupakan terobosan yang dapat mendukung peningkatan layanan publik yang efektif dan efisien serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikserta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 
Untuk mewujudkan hal tersebut perlu disiapkan proses pembangunan yang berkesinambungan dan adanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, dan antar fungsi antara Pemerintah dan Daerah, maka dilakukan suatu kegiatan koordinasi pelaksanaan perencanaan dan pengendalian infrastruktur Cipta Karya.
Diperlukan suatu pembangunan fisik ciptakarya yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan pula pemetaan dan data base pembangunan fisik yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan seperti :
  • Panjang ruas jalan lingkungan yang telah dibangun oleh provinsi & kabupaten setiap tahunnya oleh kabupaten dan provinsi
  • Panjang drainase lingkungan yang telah di bangun oleh provinsi & kabupaten setiap tahunnya oleh kabupaten dan provinsi
  • Sumur bor dan air perpipaan yang telah dibangun di kabupaten/kotamdya 
  • Usulan/Laporan kondisi infrstruktur Bidang Kecipta Karyaan yang perlu dibangun/diperbaiki dari masyarakat/kabupaten/kota
  • Dan lain-lain
Selama ini pembangunan bidang cipta karya yang telah dilakukan di seluruh kabupaten/kota belum terpetakan dalam data base yang memadai sehingga Tidak Terdata dan Tidak Terpublikasi dengan tepat semua penanggulangan fisik ciptakarya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi di Kabupaten/Kota. Ekspose kepala daerah selalu kesulitan menyuguhkan data kondisi real pembangunan fisik yang telah dilakukan dan skala prioritas kebutuh pembangunan fisik (data base fisik) yang belum tertangani untuk di rencanakan dalam perencanaan anggaran program APBD (data base anggaran & program). Jika kita lihat data base pembangunan infrastruktur APBN melalui Satker-Satker Provinsi, terlihat sangat berbeda kesiapan data base fisik cipta karya Pemerintah Daerah/APBD.
Evaluasi capaian kinerja yang di nilai oleh Bapak Presiden RI melalui Kementerian PUPERA, Kendala capaian kinerja tahun 2017 adalah:
1) Angka akumulasi capaian kinerja 2017 belum memperhitungkan kontribusi APBD dan sumber dana lainnya (CSR) karena tidak tersedianya data base yang baik untuk pembangunan dengan pendanaan lainnya terhadap capaian nasional.
2) Belumada data capaian & sinkronisasi dari seluruh stakeholder; pemda/provinsi/kab/kota, swasta, masyarakat untuk mendapatkan data capaian nasional.
Dengan kondisi tersebut, untuk meningkatkan & mempublikasikan kontribusi pembangunan infrastruktur bidang cipta karya provinsi lampung, diperlukan tindak lanjut berupa data base pembangunan cipta karya yang memetakan pembangunan fisik yang telah dan akan dilakukan oleh provinsi berdasarkan masukan/usulan pemerintah kabupaten/kota dan usulan dari masyarakat langsung.

*User Interface Frontend Aplikasi Bidang Keciptakaryaan

logo-kk-footer-putih-02-02.png
  • OFFICE :
    Ds. Sukorejo Wetan 3/9 Rejotangan, Tulungagung
  • STUDIO :
    Perum Arjuna Gumilang Blok H. 10 Karangploso, Ngijo, Kabupaten Malang
  • E-MAIL :
    khasanah.konsultama@gmail.com
  • TELP : +62 812-1747-1418

Follow Us

Search

+880 322448500 Beverly Boulevard Los Angeles