PENYUSUNAN APLIKASI SISTEM INFORMASI DATA STATISTIK SEKTORAL
Dalam rangka mengontrol dan mengendalikan proses pelaksanaan pembangunan didaerah dibutuhkan berbagai instrumen pendukung yang dapat memaksimalkan tugas organisasi pelaksana yang menjalankan fungsi sebagai evaluator. Intrumen terpenting dalan tata kelola organisasi adalah sumber daya manusia, dimana peran sumber daya manusia sangat dominan mempengaruhi proses pengorganisasian lembaga. Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informasi, saat ini dikembangkan berbagai perangkat teknologi yang memudahkan proses kerja aparatur. Sehingga peran sumber daya manusia dalam pengorganisasian lembaga menjadi lebih mudah.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait perencanaan pembangunanan daerah didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk tercapainya daya guna dan hasil guna, pemanfaatan data dan informasi dikelola dalam sistem informasi daerah yang terintegrasi secara nasional.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Pasal 13 menegaskan bahwa Penyusunan rencana pembangunan daerah menggunakan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta rencana tata ruang.
Data dan informasi dimaksud, meliputi :
a) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b) Organisasi dan Tatalaksana Pemerintahan Daerah;
c) Kepala Daerah, DPRD, Perangkat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah;
d) Keuangan Daerah;
e) Potensi Sumber Daya Daerah;
f) Produk Hukum Daerah;
g) Kependudukan;
h) Informasi Dasar Kewilayahan; dan
i) Informasi Lain Terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Data dan informasi tersebut, selanjutnya dikompilasi secara terstruktur berdasarkan aspek geografis, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, dan aspek daya saing daerah untuk memudahkan pengolahan serta analisis secara sistematis dalam rangka penyusunan rencana pembangunan daerah. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik menekankan bahwa bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik. Sedangkan pengertian Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik (ciri-ciri khusus) suatu populasi. Berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas: statistik dasar, statistik sektoral dan statistik khusus.
Adapun penyelenggara Statistik Dasar adalah Badan Pusat Statistik, sedangkan Statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama dengan Badan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, pasal 15 ayat 3, Statistik merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Provinsi Kalimantan Utara, bahwa Kegiatan Statistik termasuk Tupoksi Dinas Komunikasi Dan Informatika.
Kegiatan Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Statistik Sektoral ini dimaksudkan untuk memperlancar kegiatan kompilasi data produk administrasi sebagai dasar data dan informasi statistik sektoral Pemprov Kalimantan Utara melalui aplikasi computer yang dapat diakses oleh seluruh OPD/Unit Kerja terkait termasuk pimpinan daerah. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah :
- Menjadi solusi terhadap kelancaran pengiriman data produk administrasi OPD-OPD yang akan dijadikan dasar data kompilasi sebagai data statistik sektoral Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
- Membangun sebuah gerbang utama aplikasi yang diharapkan akan secara bertahap mampu memberikan kemudahan bagi OPD-OPD untuk menyampaikan data dan informasinya kepada Dinas Komunikasi dan Informatika.
- Menampilkan data – data dan informasi dengan format teks dan gambar statistik sektyoral dalam bentuk aplikasi informasi berbasis web.
- Sistem yang dibangun juga harus mampu untuk dimanfaatkan di perangkat teknologi informasi terkini yang banyak digunakan, seperti perangkat smartphone dan atau lain nya.
*User Interface Landing Page Aplikasi SIDARA
*User Interface Login Page Aplikasi SIDARA
*User Interface Backend Dashboard Aplikasi SIDARA