- OFFICE :
Ds. Sukorejo Wetan 3/9 Rejotangan, Tulungagung - STUDIO :
Perum Arjuna Gumilang Blok H. 10 Karangploso, Ngijo, Kabupaten Malang - E-MAIL :
khasanah.konsultama@gmail.com - TELP : +62 812-1747-1418
Penyelenggaraan pemerintahan diera modern saat ini sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Dewasa ini untuk mewujudkan kemudahan akses informasi pada sisi pelayanan telah banyak dibangun perangkat-perangkat atau software yang berbasis Informasi Teknologi (IT) yang bertujuan memudahkan para aparatur memberikan pelayanan kepada publik. Diera digital inipun hampir sebagian besar proses bussines penyelenggaraan pemerintahan dapat diterjemahkan melalui aplikasi yang berbasis komputerisasi. Penggunaan aplikasi ini ternyata memberikan dampak positif atas peningkatan kinerja aparatur pemerintah.
Dalam menyusun suatu dokumen diperlukan standarisasi supaya adanya keseragaman antara dokumen yang satu dengan yang lainnya. Standar Satuan Harga (SSH) diperlukan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggara (RKA) Perangkat Daerah. Berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006, Pasal 93 Ayat (5) Standar Satuan Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
Terbitnya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) mengharuskan penerapan aplikasi ini dalam perencanaan dan penganggaran di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2021. Kode barang dan jasa yang harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
Agar anggaran belanja pembangunan yang ditetapkan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang diterapkan oleh pemerintah daerah diperlukan suatu standar dan panduan bagi pelaksana kegiatan – kegiatan pembangunan, baik dari segi nilai kegiatan, proses pelaksanaan (urutan) kegiatan yang dilakukan, maupun output yang harus dicapai. Standarisasi diharapkan berlaku untuk semua jenis kegiatan pembangunan yang berada di Kabupaten Halmahera Timur.
Sejalan dengan hal diatas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 386 ayat 1 dikatakan bahwa “Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi”. Inovasi yang dimaksudkan tersebut dalam rangka pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Diketahui bahwa dalam 2 (dua) dekade terakhir proses penyelenggaraan pemerintahan didaerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh operator manusia yang mengandalkan proses manual tanpa adanya bantuan software seperti saat ini. Maka tidak heran jika akses informasi yang diperoleh aparatur pemerintah daerah sangat terbatas.
Melihat fenomena ini maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Timur menginisiasi inovasi baru untuk menyediakan suatu sistem informasi data yang berbasis elektronik terkait penyusunan standar satuan harga (SSH)/Analisis Standar Biaya (ASB) berbasis online yang dapat diakses oleh SKPD terkait mengingat saat ini belum ada akses infromasi secara on line yang bisa dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran pemerintah daerah.
Standar Harga adalah satuan biaya atau harga tertinggi dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dalam rangka penyusunan anggaran berbasis kinerja. Standar Biaya dapat bersifat umum atau bersifat khusus (Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran, 2009).
Pengertian
Manfaat SSH, HSPK, dan ASB
Fungsi SSH, HSPK, dan ASB
User Internface SSH / ASB Berbasis Online